Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan, Sesuai Syariat Islam
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan, Sesuai
Syariat Islam
Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban sebagai
manusia yang hidup berdampingan sekaligus sebagai umat muslim yang taat. Oleh
karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama
ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia. Bahkan jika hal ini
diabaikan, maka orang-orang yang hidup dan tinggal di sekitar jenazah akan
mendapatkan dosa besar.
Dalam ajaran islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi
menjadi 4 yaitu, memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah.
Masing-masing kewajiban tersebut mempunyai tata cara tertentu yang harus
dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam kewajiban mengkafani.
Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah
laki-laki dan perempuan.
Mengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus
jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam
prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan
perempuan. Dengan begitu, proses mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan
tidak bisa disamakan.
Lalu bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan
perempuan sesuai syariat Islam. Dilansir dari Brilio.net, berikut kami telah
merangkum penjelasannya secara lengkap untuk Anda.
Kriteria Kain Kafan yang Digunakan
Sebelum mengetahui bagaimana tata cara mengkafani jenazah
laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, ada baiknya untuk memahami
terlebih dahulu kriteria kain kafan yang digunakan.
Kain kafan sendiri merupakan kain putih polos tanpa jahitan
yang digunakan untuk membungkus mayat atau jenazah. Biasanya kain kafan ini
dijual dalam bentuk potongan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung
digunakan. Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat
Islam yang perlu diketahui :
1. Dibeli dari Harta Orang Meninggal
Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah
diutamakan untuk dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal.
Sama halnya dengan semua biaya pengurusan jenazah, akan
lebih baik jika menggunakan harta dari jenazah selama masih hidup. Ketentuan
ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah
satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan.
2. Tidak Harus Berwarna Putih
Kriteria kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah
selanjutnya, tidak harus berwarna putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna
putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,
"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah
mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian
kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3. Diutamakan Tiga Helai Kain Putih
Berikutnya, kain kafan yang digunakan lebih diutamakan
berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus
jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu
lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain
sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.
Jika tidak memungkinkan, dapat hanya menggunakan satu helai
kain saja. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin
Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa minimal jumlah kain kafan yang
digunakan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh, baik laki-laki
maupun perempuan.
4. Jenis Kain Kafan dan Wewangian
Jenis kain kafan sejauh ini tidak terdapat ketentuan secara
spesifik, baik dalam hadist maupun Al Quran. Namun, bisa dikatakan jenis kain
kafan yang digunakan harus dapat menutupi tubuh jenazah dengan baik, tidak
tipis atau tembus pandang, sehingga tidak menampakkan kulit jenazah.
Sedangkan untuk hal wewangian, Rasulullah menganjurkan untuk
memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad,
di mana Rasulullah bersabda,
"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka
berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).
Jumlah Kain Kafan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama
menganjurkan untuk jenazah laki-laki sebaiknya menggunakan kain kafan sebanyak
tiga lembar. Sedangkan untuk jenazah perempuan bisa menggunakan sebanyak lima
lembar kain kafan. Namun sebenarnya, hadist yang menyebutkan penggunaan lima
lembar kain kafan untuk perempuan tersebut, sifatnya masih lemah.
Dengan begitu, jumlah kain kafan yang digunakan untuk
membungkus jenazah tidak terikat. Boleh menggunakan tiga helai, atau lima helai
sesuai jumhur ulama. Bagi jenazah perempuan disunahkan untuk menambahkan
jilbab, gamis, dan sarung. Ini juga menjadi poin penting yang harus dipahami
dalam tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat
Islam.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong
sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di
bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain
yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa
juga sebaliknya.
2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan,
sesuai sunnah Rasul.
3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah
kain pada lapisan paling bawah.
4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk
diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:
Bagian Manfad (lubang terus), antara lain: kedua mata,
hidung, kedua telinga, dan kemaluan
Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak
tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki
Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain:
ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga
5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka
angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian
anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar
dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan
tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong
sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara
pusar dan kedua lututnya.
2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.
3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain
kafan.
4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti
diletakkan pada anggota badan tertentu.
5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara
hati-hati.
6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat
anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki.
7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan
kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi
yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju
kurung tadi, tepatnya di bagian dada.
8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai
dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang
telah disediakan.
Terimakasih atas pengetahuannya
BalasHapusTerima kasih atas pengetahuan nya,
BalasHapusGood👍
BalasHapusMantap kak... terima kasih atas pengetahuannya🤗
BalasHapuskeren .... jangan lupa kunjungi juga blog saya ya kak..
BalasHapushttps://nafaaryanamateripai.blogspot.com
Semoga bermanfaat
BalasHapusSemoga bermanfaat
BalasHapusNaahh🤓
BalasHapusTerima kasih atas pengetahuannya
BalasHapusTerimakasih kak
BalasHapusBermanfaat sekali